Camat juga sangat berharap ada perhatian yang lebih serius dari Pemkab Kobar khususnya dinas terkait yakni Bappeda dan Setda untuk mempercepat penyelesaian tapal batas kabupaten. Mengingat desa Dau sudah punya tata batas di desanya. Sehingga hal ini akan  meminimalisir konflik yang terjadi di lapangan.

Menyinggung infrastruktur yang dianggap kalah dengan Kabupaten tetangga, Camat mengatakan Desa Sungai Dau sudah mempunyai legalitas tata batas dari pemerintah. Dengan mengetahui batas tersebut maka desa akan mengetahui berapa jumlah perusahaan yang masuk di dalamnya. Sehingga korporasi tersebut bisa memberikan perhatikan kepada masyarakat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Baik program sumberdaya masyarakat maupun perbaikan jalan melalui program konsorsium.

Tanggung jawab sosial, kata Camat, adanya program Corpotare Social Responscibility (CSR) adalah program pro kerakyatan yakni pendekatan bisnis dengan memberikan peluang pekerjaan yang ada bagi warga sekitar juga harus memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan. Dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan maka antara perusahaan dan desa bisa berjalan bersama baik dalam mewujudkan pembangunan tersebut.

Dari 10 staf desa yang dilantik adalah, Abdurrahman sebagai Sekretaris Desa Sungai Dau (Pengukuhan), Mentari sebagai Kaur Umun dan Perencanaan, Bindra Sandi sebagai Kaur Keuangan, Arliansyah sebagai Kasi Pemerintahan, Deni Iskandar sebagai Kasi Kesra dan Pelaksana, Eka Kristia,Y sebagai Staf Umum dan Perencanaan, Pemarini sebagai Staf Keuangan (Operator Siskuedes), Dandi sebagai Staf Keuangan bagian Pelaporan, Cholifah sebagai Staf Pemerintahan dan Hendro sebagai Staf Pembangunan. (SM-LB1)