“Pelantikan ini guna mendapatkan legitimasi dari pemerintah. Dalam pelantikan ada sumpah janji sesuai kepercayaan agamanya yang harus ditaati. Semua yang dilakukan harus berdasar kepentingan masyarakat secara luas bukan kepentingan pribadi,” papar Ikhsan dalam pidatonya.

Sejarah Sungai Dau adalah dari Bina Desa, sambung Ikhsan, namun saat itu belum ada payung hukumnya. Atas keinginan masyarakat Bina Desa itu sendiri maka Pemda Kobar memberikan perlindungan legitimasi dengan memekarkan Desa Sambi menjadi Desa Sungai Dau pada tahun 2008.

“Sungai Dau tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) artinya sudah dilindungi secara hukum administrasi oleh Negara Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, Camat memaparkan, Desa Sungai Dau berdekatan dengan Kelurahan Ratau Pulut Kabupaten Seruyan. Meski lahan perkebunan warga Sungai Dau masuk dalam wilayah Seruyan namun secara administrasi hak milik itu tidak menjadi persoalan. Persoalan-persoalan yang muncul yang berkaitan dengan tapal batas semuanya harus disikapi dengan sikap kedewasaan bersama.

Dalam kesempatan ini pula, Camat berharap baik Kepala Desa, BPD dan seluruh tokoh masyarakat  Sungai Dau hendaknya selalu memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengetahuan administrasi. Baik tentang hak kepemilikan maupan soal KTP dan dokumen lainnya.