PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Konflik dan sengketa pertanahan masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Tengah (Kalteng). Tidak hanya berpotensi memicu ketegangan sosial dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), persoalan lahan juga dapat berdampak terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di daerah.
Merespons persoalan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng.
Rapat lanjutan pembahasan dipimpin Wakil Ketua Pansus DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, dan dihadiri Anggota Pansus Abdul Hapiz. Dari pihak Pemprov Kalteng, pembahasan dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Hj. Sunarti, bersama Kepala Biro Hukum, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Pembahasan Raperda tersebut terus berjalan melalui serangkaian rapat intensif. Dari total 46 pasal yang direncanakan, Pansus DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov telah membahas dan menyepakati delapan pasal.
Yetro Midel Yoseph mengatakan pembahasan setiap pasal dilakukan secara cermat karena regulasi tersebut nantinya berkaitan langsung dengan hak masyarakat, kepastian hukum, hingga kepentingan dunia usaha.

