“Secara sosial mereka masih ikut menjadi penduduk Kobar. Namun secara wilayah sudah masuk di Kabupaten Seruyan. Infrastruktur juga harus diperhatikan karena sulit dilalui,” imbuhnya.

Perlu diketahui sebelumnya, warga Desa Sungai Dau seluruhnya sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kobar, namun setelah ada konflik tentang tapal batas antara Kobar dengan Seruyan maka desa ini seakan terbelah menjadi dua bagian. Dan pada akhirnya warga yang semula mempunyai KTP Kobar hingga saat ini masih kebingungan harus memilih menjadi penduduk kabupaten yang mana.
“Tidak hanya memberikan perhatian lebih pada penduduk yang masuk wilayah Kobar. Namun kepada penduduk yang masuk di wilayah Seruyan pun kami perhatikan. Namanya semula tetangga juga saudara satu desa,” jelas Santo.
Setelah ada klaim batas oleh pihak Kabupten Seruyan, lanjut Santo, melalui desa persiapan mereka yaitu Desa Bukit Tahinting yang merupakan pemekaran dari Kelurahan Rantau Pulut, sebagian wilayah warga Desa Sungai Dau masuk wilayah Kabupaten Seruyan. Ini yang menjadi kebingungan warga, padahal sampai dengan saat ini desa persiapan tersebut belum juga terealisir, dibandingkan dengan Desa Sungai Dau yang sudah teregister di Kemendagri dan dibuktikan dengan dikucurkannya Dana Desa (DD) ke Desa Sungai Dau beberapa tahun ini.
Pada kesempatan yang sama saat menghadiri pelantikan, Camat Arut Utara, M.Nursyah Ikhsan mengatakan Desa Sungai Dau harus ngebut dan tancap gas agar tidak ketinggalan oleh desa-desa lain di wilayah Kecamatan Arut Utara. Ia berpesan kepada 10 jajaran staf desa yang baru dilantik agar benar-benar mendedikasikan jiwa raganya untuk kepentingan masyarakat secara umum.

