Pada Kamis, 17 Maret 2022, sekira pukul 17.55 WIB di Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan tersangka HAT (DPO dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di 11 Desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kec. Katingan Hulu Kab. Katingan Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah).
Ketika HAT dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, HAT sangat tidak kooperatif dan petugas melakukan tiga kali pemanggilan secara tepat dan konsisten. Secara demikian makan Tersangka HAT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Usai ditangkap, tersangka HAT kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat kemudian dipindah ke Palangka Raya pada Jumat pagi, 18 Maret 2022 oleh tim pembibitan Kejaksaan Tinggi Kalteng yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng Komaidi,SH., MH., dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, SH., MH.,

