Palangka Raya, lintasberita1.com – Dengan viralnya beberapa pemberitaan di media masa local Kalimantan Tengah, Diduga telah terjadinya salah eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam hal ini oleh pihak Harif Jauhari selaku pengeksekusi pada 16 September 2022 lalu.
Berdasarkan penyampaian Pendi dan Pransi Dedie, selaku pemilik Tanah atau Rumah yang telah terjadi pengeksekusian paksa milik mereka, dari tahun 2017 mereka sudah membangun rumah di atas tanah tersebut sampai sekarang dengan luas tanah 40X50 Meter yang terletak di jalan Lamtoro Gung Sebelah Timur, menurut Pendi dan Pransi Dedie tanah tersebut di dapat mereka dari yang Bernama Tambang, Warisan dari H. Tegil ,Kurang lebih 6 tahun yang lalu tepatnya 16 mei 2017.
Sementara itu Bidu.U.S Selaku Ketua dari LSM LPP-PDKT ( Lembaga Swadaya Pemantau Proyek Dan Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah ) Sebagai Pemegang Kuasa Dari Pihak Pendi dan Pransi Dedie, Bidu. U.S mengutarakan bahwa pihak Pendi dan Pransi Dedie selaku pemberi Kuasa Kepadanya, sangat merasa di rugikan dengan apa yang telah menimpa mereka yang telah terjadi diduga salah eksekusi, dari kesalaham eksekusi pihak Pendi dan Pransi Dedie melakukan pelaporan ke Polda Kalimantan Tengah Melalui Bidu.U.S Selaku Ketua dari LSM LPP-PDKT ( Lembaga Swadaya Pemantau Proyek Dan Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah ) dengan bunyi perihal “ Pengaduan Pengrusakan Tiga Unit Rumah Milik Pendi dan Pransi Dedie, Pada Saat Pelaksanaan Eksekusi Melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya Panitera An Harif Jauhari Diduga Salah Sasaran “ Tegas Bidu.

