Ditanya apabila ditemukan aturan serupa yang ditujukan kepada masyarakat luas, Biroum menuturkan, sebenarnya tidak semua masyarakat menolak, bisa saja mereka tidak tau prosesnya harus kemana agar bisa divaksin. Jadi sosialisasi atau pendekatan persuasif harus lebih giat dilakukan kepada masyarakat, jangan sampai membuat kebijakan yang nantinya bisa mempersulit masyarakat.
“Tapi saya tidak bisa mengatakan Mendukung atau Menolak terhadap kebijakan yang diambil oleh BKD. Yang jelas apabila aturan itu tanpa didasari regulasi, tentu itu bertentangan dengan bunyi Undang-Undang yang menjamin layanan publik bagi masyarakat,” demikian dipertegas Biroum. www.lintasberita1.com, #PERDI#
Halaman

