PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Birokrasi dibentuk oleh pemerintah guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pelayanan publik. Pelayanan publik dapat diartikan sebagai Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang dan jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, (pasal 1 ayat(1) UU No.25 Tahun 2009).

Maka berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan pelayan publik adalah setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Tujuan diterbitkannya Undang-undang Pelayanan publik tersebut, dimaksudkan untuk memberikan batasan serta hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ya, saya kira ini sudah jelas bahwa tugas pemerintah adalah memberikan layanan publik kepada masyarakat, dan itu wajib sejalan dengan Undang-Undang yang ditetapkan,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Tengah, Biroum Bernardianto, saat dibincangi lintasberita1.com, pada Selasa (22/06/2021) lalu.

Mengenai sebaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalteng, yang tidak melayani urusan kepegawaian tanpa menunjukan bukti sudah menerima vaksin Covid-19, Biroum tidak bisa berkomentar banyak.

“Saya kira dalam hal ini BKD, jangan tergesa-gesa membuat edaran seperti itu. Pendekatan persuasif bisa jadi pilihan, dalam mendukung percepatan vaksinasi di Kalteng,” saran Biroum.

Memang dalam situasi pandemic Covid-19 saat ini, pemerintah dengan hati-hati telah membuat berbagai langkah, seperti halnya Perpres No 14 Tahun 2021, bahwa Presiden menyatakan bisa memberikan sanksi administrasi bagi yang tidak mau melakukan vaksin tanpa alasan yang legal.

Namun dalam prakteknya, Ombudsman meminta harus dilakukan berdasarkan regulasi aturan. Karena itu akan menjadi sangat kompleks sekali, pada saat pelayanan publik tidak dilakukan dengan alasan tidak bisa menunjukan bukti sudah divaksin, itu perlu kehati-hatian dan dasar hukum yang jelas dari BKD.

Tentunya juga tidak semua orang bisa mengikuti vaksin, bukan menolak tapi ada catatan bahwa ia mempunyai riwayat penyakit lain yang bisa membahayakan nyawanya ketika dilakukan vaksin.

“Jadi kalau kalimatnya tidak diberikan pelayanan, saya kira redaksionalnya kurang pas dan harus diperbaiki lagi. Sebelum itu menjadi mal atau permasalahan yang kompleks,” terang Biroum.

Ditanya apabila ditemukan aturan serupa yang ditujukan kepada masyarakat luas, Biroum menuturkan, sebenarnya tidak semua masyarakat menolak, bisa saja mereka tidak tau prosesnya harus kemana agar bisa divaksin. Jadi sosialisasi atau pendekatan persuasif harus lebih giat dilakukan kepada masyarakat, jangan sampai membuat kebijakan yang nantinya bisa mempersulit masyarakat.

“Tapi saya tidak bisa mengatakan Mendukung atau Menolak terhadap kebijakan yang diambil oleh BKD. Yang jelas apabila aturan itu tanpa didasari regulasi, tentu itu bertentangan dengan bunyi Undang-Undang yang menjamin layanan publik bagi masyarakat,” demikian dipertegas Biroum. www.lintasberita1.com, #PERDI#