PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Birokrasi dibentuk oleh pemerintah guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pelayanan publik. Pelayanan publik dapat diartikan sebagai Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang dan jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, (pasal 1 ayat(1) UU No.25 Tahun 2009).

Maka berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan pelayan publik adalah setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Tujuan diterbitkannya Undang-undang Pelayanan publik tersebut, dimaksudkan untuk memberikan batasan serta hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ya, saya kira ini sudah jelas bahwa tugas pemerintah adalah memberikan layanan publik kepada masyarakat, dan itu wajib sejalan dengan Undang-Undang yang ditetapkan,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Tengah, Biroum Bernardianto, saat dibincangi lintasberita1.com, pada Selasa (22/06/2021) lalu.