Mengenai sebaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalteng, yang tidak melayani urusan kepegawaian tanpa menunjukan bukti sudah menerima vaksin Covid-19, Biroum tidak bisa berkomentar banyak.

“Saya kira dalam hal ini BKD, jangan tergesa-gesa membuat edaran seperti itu. Pendekatan persuasif bisa jadi pilihan, dalam mendukung percepatan vaksinasi di Kalteng,” saran Biroum.

Memang dalam situasi pandemic Covid-19 saat ini, pemerintah dengan hati-hati telah membuat berbagai langkah, seperti halnya Perpres No 14 Tahun 2021, bahwa Presiden menyatakan bisa memberikan sanksi administrasi bagi yang tidak mau melakukan vaksin tanpa alasan yang legal.

Namun dalam prakteknya, Ombudsman meminta harus dilakukan berdasarkan regulasi aturan. Karena itu akan menjadi sangat kompleks sekali, pada saat pelayanan publik tidak dilakukan dengan alasan tidak bisa menunjukan bukti sudah divaksin, itu perlu kehati-hatian dan dasar hukum yang jelas dari BKD.

Tentunya juga tidak semua orang bisa mengikuti vaksin, bukan menolak tapi ada catatan bahwa ia mempunyai riwayat penyakit lain yang bisa membahayakan nyawanya ketika dilakukan vaksin.

“Jadi kalau kalimatnya tidak diberikan pelayanan, saya kira redaksionalnya kurang pas dan harus diperbaiki lagi. Sebelum itu menjadi mal atau permasalahan yang kompleks,” terang Biroum.