PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Provinsi Kalimamtan Tengah (Kalteng) adalah salah satu sektor yang menjadi primadona pengusaha terkait dengan Kayu. Bahkan beberapa dekade lalu, terjadi eksploitasi hasil hutan kayu di wilayah Provinsi Kalteng.

Dengan potensi kayu yang sangat besar di Provinsi Kalteng, tidak salah berbagai investor mengicar potensi tersebut, hingga menempuh berbagai cara untuk dapat menikmati emas hijau Kalteng.

Namun sangat disayangkan dengan apa yang telah dilakukan oleh PT. X yang berada di Kabupaten Katingan, “diduga” perusahaan tersebut telah melakukan penebangan kayu diluar Blok Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Hal tersebut disampaikan Eman Supriadi seorang aktivis lingkungan dalam press rilisnya, bahwa apa yang dilakukan PT. X tersebut telah melanggar undang-undang, Jumat (19/06/2020) siang.

“Mereka memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), tidak seharusnya mereka menebang pohon diluar Blok RKT, itu tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku” tegas Eman.

Eman menuturkan, sebelumnya ia mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa PT. X telah melakukan penebangan diluar Blok RKT, merambah ke lahan milik Masyarakat. Kemudian ia melakukan penelusuran pada tanggal 4-7 Juni 2020, dan ternyata hal tersebut benar terjadi di Dua Desa, yaitu Desa A dan Desa B.