Salah seorang warga pemilik lahan di Desa B, Nedi / Bapak Nando mengatakan pernah melakukan penelusuran ke lokasi dan memastikan bahwa kru PT. X memang sedang bekerja di lahan miliknya. Ternyata benar ada, PT. X melakukan penebangan dengan alat modern.

Kemudian untuk memastikan dugaan tersebut, Eman beserta Tim menemui aparat Desa A, pada hari Minggu (12/06/2020), dan mrndapatkan Surat Pernyataan dari aparat Desa A, bahwa PT. X memang sudah melakukan prnebangan di wilayah administrasi Desa A.

Demi keberimbangan informasi, Eman mengaku telah berupaya menemui para pihak yang berkaitan dengan hal tersebut.

Kasi PMDH PT. X mengatakan kepada Eman, mungkin ada kekeliruan PT. X, sehingga bisa keluar dari RKT dan masuk ke wilayah desa A dan B.

Eman menjelaskan, kasi PMDH tidak bisa memberikan jawaban pasti terkait dugaan di atas, ia hanya bisa menduga telah terjadi kekeliruan. “Kami terpaksa pulang dengan ketidak puasan, karena diarahkan untuk bertemu dengan salah satu unsur pimpinan,” pungkasnya.

Eman kemudian bersurat kepada pimpinan PT. X tanggal 13 Juni 2020, dengan prihal pemberitahuan dugaan pelanggaran berupa penebangan di luar RKT di Desa A dan Desa B.

“Jawaban surat tersebut kemudian disampaikan oleh salah satu staf Humas PT. X lewat pesan Whatshapps pada Hari Kamis sore (18/06/2020). Isi surat tersebut menyatakan bahwa mereka masih menunggu keputusan atau jawaban dari pimpinan kantor cabang Palangka Raya,” kata Eman.