Eman kembali menyampaikan, secara pribadi maupun kelembagaan menyimpulkan, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. X, melanggar Undang-Undang No. 41 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.

“Kesalahan menebang di luar Blok RKT dapat dikenakan sanksi pidana perusakan hutan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar. Penerapan Hukuman Pidana diberlakukan sebagai pilihan utama. Sanksi ini juga akan berkaitan dengan keharusan membayar PSDH dan DR sebesar 15 kali lipat. Saya tegaskan, apabila tidak ada jawaban dari PT. X, Kami akan berkolaborasi dengan WWF Indonesia, WWF England, New York Times, Green Peach Norwegia, KPK, Kepolisian, dan beberapa LSM lokal maupun Nasional untuk mengungkap hal ini. Hal ini akan saya bahas lagi dalam press rilis selanjutnya, dan dalam kesempatan itu akan saya buka semua informasi termasuk nama perusahaan dan Desa-Desa yang disebutkan dalam inisial Desa A dan Desa B,” tutup eman.

Demi keberimbangan sebuah berita, Lintasberita1.com akan berupaya menghubungi pihak PT. X, terkait penebangan pohon di luar Blok RKT. Www.lintasberita1.com, #PERDI#