Menurut pengakuan pemilik lahan di Desa A yang dirambah, ia sudah pernah menegur karyawan yang diduga dari PT. X yang sedang melakukan penebangan, tetapi tidak di gubris.
Menyikapai hal tersebut Eman berkesimpulan, diduga kuat ada keterlibatan pemerintah Desa A Kabupaten Katingan dalam mempermulus aksi PT. X. Sehingga apa yang telah dilakukan PT. X tidak sampai diketahui oleh pihak luar.

Dugaan teraebut diperkuat dengan adanya bantuan (Corporate Social Responsibility) CSR, senilai Rp. 167.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) yang diserahkan pada bulan Agustus dan Oktober Tahun 2018.
Ketua BPBD berinisial N, menceritakan, bahwa pada tanggal 30 Mei 2018 terjadi pertemuan antara masyarakat Desa A sebanyak 23 orang, dengan pihak PT. X, untuk menyepakati program CSR.
“Kemudian untuk memuluskan hal tersebut di atas, diadakanlah Musyawarah Usulan Desa (diduga atas kesepakatan aparatur desa dan pihak PT. X), pada tanggal 2 Juni 2018, yang dihadiri oleh 43 orang warga Desa A,” kata Eman.

Lebih lanjut eman menyampaikan, investigasi berlanjut ke Desa B dan masih di Kecamatan yang sama dengan desa A, pada Jumat 5 Juni 2020. Ternyata PT. X juga melakukan penebangan di lahan masyarakat Desa B. Ini jelas-jelas sudah melanggar aturan yang ada, karena PT. X menebang diluar izin.
“Saat kami berada di Desa B, kami mendapatkan visual yang diduga kuat PT. X sedang melakukan penebangan di lahan milik masyarakat Desa B,” ungkap Eman.

