Saat pengeledahan pondok, ditemukan 1 paket sabu seberat 0.59 gram di bawah kolong lantai kayu, Jum’at (29/01/2021).

Lebih lanjut, terhadap terlapor SR (17) dilakukan penggeledahan badan dan pondok tersebut, disaksikan oleh Sahirin Bin Si,in (50) ditemukan berada di bawah kolong lantai kayu diakui milik tersangka 1 buah klip kecil tranparan yang diduga sabu.

Adapun barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,59 gram, 1 buah bong, 1 buah handphone merk VIVO 1904 dan 1 buah teskit tes uji urine dengan hasil positif metamfetamine/sabu.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura guna pemeriksaan lebih lanjut, kepada tersangka kita kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ),” Demikian tutup Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H.

www.lintasberita1.com #Resty#