Tersangka RS (17) saat diamankan bersama barang bukti di Mapolres Mura, Jum’at (29/01/2021).

MURUNG RAYA, lintasberita1.com– Satresnarkoba Polres Murung Raya, Polda Kalteng telah mengamankan pemuda berinisial RS (17) yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis Sabu. Pemuda tersebut berhasil diamankan di lokasi Gelondong Jl. Pembangunan RT.09/RW.03 Desa Mangkahui Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah pada pukul 20.30 Wib. Jum’at (29/01/2021).

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H mengatakan, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat pada hari Jum’at (29/01/2021) sekitar pukul 17.30 Wib tentang adanya peredaran gelap sabu di salah satu Gelondong Desa Mangkahui, lalu Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya,” kata Iptu Bagus Winarmoko, S.H.

Anggota satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap target pada pukul 18.00 Wib, selanjutnya Kasat Narkoba dan Anggota bergerak untuk melaksanakan penangkapan terhadap tersangka yang pada waktu itu diketahui berada di sebuah gelondong emas milik masyarakat di pinggir Jl. Pembangunan RT.09/RW.03 Desa Mangkahui.