
MURUNG RAYA, lintasberita1.com– Satresnarkoba Polres Murung Raya, Polda Kalteng telah mengamankan pemuda berinisial RS (17) yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis Sabu. Pemuda tersebut berhasil diamankan di lokasi Gelondong Jl. Pembangunan RT.09/RW.03 Desa Mangkahui Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah pada pukul 20.30 Wib. Jum’at (29/01/2021).
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H mengatakan, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat pada hari Jum’at (29/01/2021) sekitar pukul 17.30 Wib tentang adanya peredaran gelap sabu di salah satu Gelondong Desa Mangkahui, lalu Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya,” kata Iptu Bagus Winarmoko, S.H.
Anggota satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap target pada pukul 18.00 Wib, selanjutnya Kasat Narkoba dan Anggota bergerak untuk melaksanakan penangkapan terhadap tersangka yang pada waktu itu diketahui berada di sebuah gelondong emas milik masyarakat di pinggir Jl. Pembangunan RT.09/RW.03 Desa Mangkahui.

Lebih lanjut, terhadap terlapor SR (17) dilakukan penggeledahan badan dan pondok tersebut, disaksikan oleh Sahirin Bin Si,in (50) ditemukan berada di bawah kolong lantai kayu diakui milik tersangka 1 buah klip kecil tranparan yang diduga sabu.
Adapun barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,59 gram, 1 buah bong, 1 buah handphone merk VIVO 1904 dan 1 buah teskit tes uji urine dengan hasil positif metamfetamine/sabu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura guna pemeriksaan lebih lanjut, kepada tersangka kita kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ),” Demikian tutup Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H.
www.lintasberita1.com #Resty#

