
Lalu?, sampai kapankah negeri ini akan membuka kran bagi pekerja asing yang disinyalir ilegal tersebut?. Entahlah, namun dalam investigasi kali ini, banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang sudah nampak tersetruktur dengan baik.
Pada lawatan Investigasi Tim lintasberita1.com beberapa waktu lalu di Bukit Sepio Desa Sambi, ditemukan pohon-pohon besar di hutan tumbang dan ber-ubah menjadi jalan dan jurang tambang. Lubang-lubang menganga lebar tak bertuan pada saat itu. Hanya alat berat yang rela kepanasan dan kehujanan karena ditinggalkan oleh pemiliknya. Meski alas kaki, tempat tidur dan peralatan masak masih ada. Namun tak satupun penghuni menampakkan batang hidungnya. Tersirat kabar mereka lari tunggang langgang saat tim gabungan yang terdiri dari institusi keamanan, penegak hukum serta pemda setempat sidak di lokasi tersebut. Karena indikasinya kabar itu sudah bocor sebelumnya.
Dalam benak kami, investigasi kala itu sudah tercium para makelar pertambangan emas. Sepi, bahkan para pejabat pada tingkat kabupaten dan provinsi diam membisu seakan tak berdaya mengucapkan apa yang menjadi rahasia dibalik ini semua. Mengapa hal ini bisa terjadi ? Entahlah.
Dalam Undang-undang kewarganegaraan memang sudah diatur, setiap orang berhak bekerja dan membuka peluang usaha, kendati demikian bukan berarti negara ini boleh lengah atas ancaman serius yang bisa datang sewaktu-waktu dan itu bisa membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

