
Lalu bagaimana mereka yang mengatasnamakan rakyat mampu mengerjakan sebesar itu ? Bukankah IPR hanya diperuntukkan bagi masyarakat setempat dalam memiliki legalitas untuk pertambangan.
Pertanyaan itu kerap kali kita dengar. Mereka memang tidak mempunyai modal sebesar itu, IPR yang mereka dapatkan pun hanya sebagai kedok dengan dalih kerjasama namun sejatinya bertujuan memberikan ruang kepada para pengusaha dari negara tirai bambu agar bisa mengambil Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki oleh Propinsi ini. Maka jangan heran, kelak anak cucu kita akan gigit jari setelah semuanya (Emas dan SDA lainnya) ludes dan dibawa kabur ke negeri orang lain untuk pembangunan disana.
Datangnya Warga Negara Asing (WNA) yang disinyalir tanpa hambatan, mendorong keinginan mereka secepat kilat ikut membabat apa yang ada di negeri kita ini. Sehingga, Mata Elang mereka (melalui para oknum pejabat daerah) sedikitpun tidak mau lepas dari lokasi-lokasi yang bisa mendatangkan banyak keuntungan ini.
Dengan bermodalkan finansial yang berkoper-koper, mereka seakan mampu untuk membeli segalanya. Alhasil dengan sistem gerakan tanpa bayangan, dengan menggunakan tangan-tangan para oknum pribumi, secepat kilat bongkahan-bongkahan emas itu hilang tanpa ada kabar beritanya lagi dan berubah menjadi gedung-gedung pencakar langit yang berada di luar negeri.

