Oleh: Tim lintasberita1.com

Maraknya kerjasama pertambangan di suatu Kabupaten yang berada di Propinsi Kalimantan tampaknya harus menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Daerah tingkat (Dati) I, II maupun Pusat. Dengan modal Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) mereka para pelaku bisnis menggiurkan ini sudah berani terang-terangan menggunakan alat berat dengan skala besar membombardir puluhan bahkan ratusan hektar lahan milik masyarakat dan tanah milik desa.

Tanpa ampun, alat-alat berat mereka itu menggusur perbukitan dan hutan sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan bagi hajat orang banyak. Ironisnya, tambang emas ini kuat dugaan dikelilingi oleh para oknum aparat dan oknum pejabat Pemda setempat.

Undang-undang Minerba KemenESDM nomor 26 tahun 2018 yang menjadi jembatan mereka dalam mengantongi ijin, seakan tak lagi menjadi rujukan. Aturan dan kapasitas dalam mengimplementasikan IPR (skala kecil) tersebut hanya menjadi bualan dan cerita di atas kertas belaka. Hal itu kami temukan di wilayah Tamiyang Desa Penyombaan Arut Utara dengan menggunakan alat-alat berat (exavator dan dozer). Dan bertentangan dengan PP No 23 Tahun 2010 tentang  pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba dan batubara.

Maka tak menutup kemungkinan, musibah tanah longsor, banjir bandang dan kekeringan suatu saat pasti akan datang di bumi Borneo khususnya di Kecamatan Arut Utara Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah ini . Dan lagi-lagi rakyat kecil yang akan menanggung akibatnya dan menjadi korbannya.