“Kita memastikan bahwa yang diatur memang menjadi kewenangan daerah. Jika belum diatur oleh peraturan di atasnya dan menjadi hak otonomi daerah, maka bisa kita atur melalui Perda,” jelasnya.
Melalui proses harmonisasi ini, Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya berharap kedua Raperda memiliki landasan hukum yang kuat, tidak menimbulkan konflik regulasi, serta dapat diterapkan sesuai kewenangan pemerintah daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com
Halaman

