“Kami melakukan konsultasi dan harmonisasi isi Perda dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Jangan sampai Perda yang dibuat bukan memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi justru memunculkan konflik,” ujarnya.
Menurut Khemal, harmonisasi juga menjadi upaya mencegah benturan dengan regulasi yang telah berlaku di tingkat nasional. Setiap aturan daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat, rumusan yang jelas, serta dapat diterapkan secara efektif ketika mulai diberlakukan.
“Perda yang kita susun harus memberikan kepastian hukum. Jangan sampai aturan yang dibuat justru sulit diterapkan ketika masuk ke tahap implementasi,” tegas legislator Partai Golkar tersebut.
Ia mengingatkan, pemerintah daerah dan DPRD perlu menghindari hiperregulasi atau pembentukan aturan yang berlebihan. Materi yang sudah diatur dalam peraturan lebih tinggi perlu dicermati agar tidak kembali diatur secara tumpang tindih melalui Perda.
“Kita juga harus menghindari hiperregulasi. Jangan sampai substansi yang sudah diatur oleh aturan yang lebih tinggi kembali diatur dan menimbulkan tumpang tindih,” lanjutnya.
Selain kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, Khemal menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Kejelasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan Perda tidak menimbulkan kebingungan di lingkungan pemerintah maupun dalam pelayanan kepada masyarakat.

