PALANGKA RAYA – www.linatsberita1.com – DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun memicu tumpang tindih kewenangan.

Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi dan Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual. Harmonisasi dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (26/8/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan harmonisasi diperlukan untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan agar menjadi bagian yang utuh dalam sistem hukum nasional.

“Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam sistem hukum,” kata Khemal.

Ia menegaskan, penyusunan Perda tidak boleh hanya berorientasi pada pembentukan aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan manfaat dan dampaknya bagi masyarakat. Karena itu, konsultasi dan harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum regulasi ditetapkan.

“Kami melakukan konsultasi dan harmonisasi isi Perda dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Jangan sampai Perda yang dibuat bukan memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi justru memunculkan konflik,” ujarnya.

Menurut Khemal, harmonisasi juga menjadi upaya mencegah benturan dengan regulasi yang telah berlaku di tingkat nasional. Setiap aturan daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat, rumusan yang jelas, serta dapat diterapkan secara efektif ketika mulai diberlakukan.

“Perda yang kita susun harus memberikan kepastian hukum. Jangan sampai aturan yang dibuat justru sulit diterapkan ketika masuk ke tahap implementasi,” tegas legislator Partai Golkar tersebut.

Ia mengingatkan, pemerintah daerah dan DPRD perlu menghindari hiperregulasi atau pembentukan aturan yang berlebihan. Materi yang sudah diatur dalam peraturan lebih tinggi perlu dicermati agar tidak kembali diatur secara tumpang tindih melalui Perda.

“Kita juga harus menghindari hiperregulasi. Jangan sampai substansi yang sudah diatur oleh aturan yang lebih tinggi kembali diatur dan menimbulkan tumpang tindih,” lanjutnya.

Selain kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, Khemal menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Kejelasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan Perda tidak menimbulkan kebingungan di lingkungan pemerintah maupun dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Kita memastikan bahwa yang diatur memang menjadi kewenangan daerah. Jika belum diatur oleh peraturan di atasnya dan menjadi hak otonomi daerah, maka bisa kita atur melalui Perda,” jelasnya.

Melalui proses harmonisasi ini, Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya berharap kedua Raperda memiliki landasan hukum yang kuat, tidak menimbulkan konflik regulasi, serta dapat diterapkan sesuai kewenangan pemerintah daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com