PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memperkuat koordinasi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Selatan dalam mempersiapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Koordinasi tersebut dilaksanakan melalui kunjungan kerja dan konsultasi di Kanwil Kemenkum Kalteng, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan memperoleh referensi dan masukan untuk menyusun perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terarah, sesuai kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Rombongan Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Selatan dipimpin Kepala Bagian Hukum dan Persidangan, Agnaten Manfield, didampingi Pengelola Tata Naskah Sinta Utami Pribadini, Notulis Rapat Mahdani, Pengelola Layanan Operasional Septia Suna Samiaserta, serta Pengadministrasi Perkantoran Bima Cakra Wardana.

Kunjungan tersebut diterima Ketua Kelompok Kerja (Pokja) II Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalteng, Andri.

Dalam konsultasi tersebut, pembahasan difokuskan pada penyusunan Propemperda sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis. Penentuan prioritas rancangan peraturan daerah perlu mempertimbangkan kebutuhan hukum masyarakat, arah pembangunan daerah, kewenangan pemerintah daerah, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Andri menjelaskan, perencanaan yang matang menjadi fondasi penting untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif. Penyusunan Propemperda, menurutnya, perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menentukan skala prioritas regulasi. Setiap usulan rancangan peraturan daerah perlu dikaji berdasarkan tingkat urgensi, kejelasan dasar kewenangan, serta kesiapan materi yang akan diatur.

“Langkah tersebut diperlukan untuk meminimalkan potensi tumpang tindih pengaturan, ketidaksesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, serta kendala dalam proses harmonisasi maupun pelaksanaan peraturan daerah,” demikian penekanan dalam pembahasan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Selatan, Agnaten Manfield, menyampaikan bahwa konsultasi tersebut menjadi kesempatan untuk memperoleh masukan dalam mempersiapkan Propemperda Tahun 2027.

“Kami berharap melalui konsultasi dan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kalteng, penyusunan Propemperda Kabupaten Barito Selatan Tahun 2027 dapat lebih terarah, dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah, skala prioritas, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agnaten.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum, DPRD, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan perencanaan regulasi yang berkualitas.

“Penyusunan Propemperda merupakan langkah awal yang menentukan kualitas produk hukum daerah. Karena itu, setiap rancangan peraturan daerah perlu direncanakan secara cermat, memiliki urgensi yang jelas, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan agar dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Hajrianor.

Melalui konsultasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mendorong penguatan koordinasi dan pendampingan dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Sinergi yang berkelanjutan diharapkan dapat mendukung penyusunan Propemperda Kabupaten Barito Selatan Tahun 2027 yang berkualitas, implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat. *#TIM#* www.lintasberita1.com