“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Aruta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ditanya pelaku mengakui bahwa dirinya dengan sengaja melalukan pembakaran lahan tersebut,” jelas Rahis.
Berdasarkan hasil keterangan yang didapat, pelaku diperintahkan oleh pemilik lahan tersebut untuk membakar lahannya seluas 5 hektar yang berada di Desa Kerabu dengan imbalan upah sebesar 2,5 juta setiap hektarnya.
Atas keterangan tersebut, Polsek Aruta langsung bergerak untuk mengamankan pelaku kedua, yaitu pemilik lahan tersebut yang bernama Marbun (30) di kediamannya di Kelurahan Pangkut Arutara.
“Pelaku melakukan penebangan hutan sejak pertengahan bulan puasa dan baru dua hari ini melakukan pembakaran lahan dikarenakan cuaca yang mendukung. Luas yang sudah terbakar sebesar 4 Hektar dan sudah berhasil kami padamkan,” sebut Kapolsek.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 25 ayat (1) Pergub Kalteng Nomor 5 tahun 2003, tentang pengendalian hutan dan lahan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan, karena sangat merugikan dampaknya bagi kesehatan serta menjadi kabut asap yang dapat mengganggu aktifitas kita sehar-hari. Bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan baik perorangan atau korporasi akan kami tindak tegas sesuai hukum dan perundang–undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

