“Kami ini rakyat kecil pak. Kami hanya bisa pasrah,” ucap Nesi sembari menyeka air matanya.

Menyikapi nasib yang menimpa warganya, Kepala Desa Kerabu, Sulaiman bersama-sama dengan Damang, tokoh masyarakat dan seluruh warga berniat membuat surat permintaan pembebasan suadara Totong yang akan disampaikan kepada Bupati Kobar dengan tembusan kepada pihak-pihak terkait.

Salah satu warga menyebutkan, meski Totong merupakan warga pendatang. Namun dirinya sudah lama menjadi penduduk desa Kerabu. Ia juga sudah banyak membawa perubahan di desa tersebut. Di antaranya keberhasilannya dalam menanam padi sehingga desa Kerabu bisa mendapatkan alat-alat pertanian.

“Totong ini orang miskin namun berjasa bagi warga Kerabu. Ia ini buruh yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan kasar,” ungkap warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Selain itu, sambung dia, disamping usinya yang sudah tua, Totong juga merupakan tulang punggung keluarganya.

Diketahui sebelumnya, Totong (58) ditangkap anggota Polsek Arutara saat melakukan pembakaran lahan yang berada di Desa Kerabu pada Selasa (21/07/2020) pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadillah, menjelaskan, pelaku tertangkap tangan pada saat personel Polsek Aruta bersama Tim Satgas Karhutla Arutara melaksanakan pemadaman kebakaran lahan di lokasi tersebut.