16. Bahwa untuk menjaga marwah/kehormatan MADN/ DAD sebagai suatu lembaga terhormat yang sdh diterima serta diakui keberadaanya oleh segenap masyarakat Adat Dayak dan agar tidak disepelekan oleh TNBR ormas yang telah melakukan misi yang sdh melenceng jauh dari perinsif NKRI.

Jadi Atas Dasar beberapa hal perbuatan nyata yg dilakukan oleh TBBR itu maka kami melapor kepada pihak MADN seraya meminta pihak MADN supaya memerintah ataupun mendesak pihak DAD Prov kalteng segera melaksanakan SIDANG ADAT ( kerapatan mantir Basara Hai) untuk mengadili kejahatan yang dilakukan oleh tbbr karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan MELANGGAR HUKUM ADAT DAYAK sebagamana tertuang dlm pasal 96 Hukum Adat tentang “ KASUKUP SINGER BELOM BAHADAT ( kelengkapan denda Adat hidup BERKESOPANAN,BERETIKA ,BERMORAL YANG TINGGI) dan selanjutnya Terkait alat bukti pelanggaran-pelanggaran tbbr seperti : surat,photo,video dan rekaman Audio dan saksi korban ,nanti akan kami perlihatkan / lampirkan dalam surat Dakwaan / tuntutan ( SURAT PANDAWA ADAT) pada Acara SIDANG ADAT ( kerapatan Mantir Basara Hai) dilaksanakan, hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi kegaduhan publik di medsos yang bisa berakibat semakin memperkeruh suasana dan mempertajam kesalahpahaman publik.

www.lintasberita1.com (TIM/ Foto:Tim)