8. Bahwa Ormas TBBR dalam misi memperluas wilayah kekukasaanya di kalteng selalu memakai pola kekerasan dan memancing keributan dengan ormas lain, bahkan sampai melarang ormas lain ikut berkontribusi demi menyelesaikan persoalan termasuk apabila ada permasalahan antara oknum masyarakat dengan oknum perusahaan.
9. Bahwa Ormas TBBR dlm melakukan invasi Adat budaya dan tradisi ke kalteng sama sekali tidak menghormati masyarakat dan pemerintah Daerah prov kalteng dalam hal ini Dinas kebudayaan dan parawisata provinsi kalteng untuk berkoordinasi / mengkoordinasikan kegiatan terkait ritual adat dan kebudayaan yang mereka lakukan.
10. Bahwa Ormas TBBR selama berada di kalteng tidak pernah melibatkan diri dalam sejumlah kegiatan sodial untuk kemanusiaan,tidak pernah berpartisipasi dalam kegiatan pendagulangan bencana Alam, tidak pernah berpartisipasi dalam sejumlah even kebudayaan, tapi TBBR ini justru lebih banyak melakukan unjuk rasa ke sejumlah perusahaan yang ada di kalteng dengan gaya kekerasan serta pemaksaan kehendak tanpa mengindahkan norma hukum dan norma adat istiadat di kalteng padahal TBBR ini mengaku sebagai ormas pemerhati Adat dan budaya Dayak.
11. Bahwa Ormas TBBR ini dalam melakukan pergerakan mrmasuki wilayah prov kalteng terkesan tertutup ,eksklusif tdk pernah melakukan komunikasi dan kordinasi dgn ormas lain maupun dgn tokoh masyarakat,tokoh Adat yg ada di kalteng.

