4. Bahwa ormas TBBR dalam menjalankan misinya tidak menghormati dan menghargai lembada Adat dan ormas ormas lokal yang ada dikalteng,bahkan TBBR menganggap lembaga/ ormas lain adalah bawahanya,terbukti dari TBBR mengangkat pimpinananya pangalangok jilah sebagai panglima dayak tertinggi setanah Borneo ( sepulau kalimsntan) dgn tanpa ada kesepakatan dengan seluruh elemen masyarakat Dayak yang ada termasuk kami di provinsi kalteng.
5. Bahwa ormas TBBR juga telah melakukan pemaksaan atas budaya dan tradisi bangkule Rajang terhadap masyarakat Adat Dayak di kalteng padahal kami orang Dayak kalteng sudah memiliki tatanan kehidupan yang tertuang dalam palsafah huma betang dan belom bahadat sejak turun temurun( teritorial Adat Kami) hal itu dilakukan TBBR dengan cara selalu mendirikan pantak dimana TBBR merekrut anggotanya.
6. Bahwa Ormas TBBR dalam setiap aksi dan kegiatan selalu mempertontonkan budaya kekerasan dan kebrutalan dengan cara menyayat nyayat diri sendiri dan orang lain pakai senjata tajam diberbagai tempat termasuk dihadapan anak anak dan bahkan melibatkan anak dibawah umur.
7. Bahwa Ormas TBBR telah melakukan agresi keberbagai lapangan usaha
masyarakat termasuk melakukan Demo dan penekanan pisik kebeberapa investor yang ada di kalteng dengan tujuan untuk mengganggu iklim investasi dikalteng, dengan cara mengerahkan massa berjumlah besar ,kasar dan brutal hal ini menyebabkan traoma ketakutan bagi masyarakat setempat termasuk bagi para tenaga kerja/ buruh dan pengusaha.

