Palangka Raya. lintasberita1.com – Untuk menjaga kehormatan dan harga diri masyarakat Adat Dayak kalteng koalisi masyarakat Adat dan ormas Dayak kalteng melapor perbuatan dan kelakuan buruk dari Ormas TBBR yang berpusat di pontianak kalbar kepada MADN di jakarta.

Laporan pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai yg dilakukan oleh koalisi masyarakat Adat Dayak kalteng hari jumat tgl 6 Nopember 2021 lalu di Bundaran Besar palangka Raya, dan untuk menjawab berbagai spekulasi- spekulasi murahan yang ramai dibicarakan orang terkait aksi kami tersebut ,serta untuk mempertegas alasan kenapa kami sampai melapor perkara itu ke MADN berikut penjelasanya :

1.karena pasca aksi Damai yg kami lakukan ternyata pihak Tbbr ini sama sekali tidak ada niat baik untuk menghargai kami masyarakat kalteng, pihak tbbr (jilah) malah menantang dgn mengeluarkan statement di medsos bahwa tidak ada orang yang mampu menghentikan dia menyatukan Dayak dengan pola Bangkule Rajang yang penuh dengan kekerasan.

2.karena DAD prov kalteng sekarang masih Demisioner

3.karena mengingat MADN adalah induk dari semua organisasi yang berbasis masyarakat Adat Di sepulau kalimantan.

Laporan kepada MADN ini juga ditembuskan kepada pihak pihak terkait seperti Menkopolhukam, Menkumham, Menhan, Mendagri, ksp, Pangdam VI Tanjung Pura, Gubernur Kalteng, Gubernur Kalbar, Kapolda kalteng, Kapolda Kalbar, Dandrem 102 pp dan Danrem Kalbar, ketum DAD Kalteng,Ketum DAD
Kalbar, Kesbangpollinmas Kalteng sebagai laporan dan perlu diketahui juga oleh publik bahwa kenapa kami koalisi masyarakat Adat Dayak dan ormas kalteng ini menolak keberadaan ormas TBBR Ini di kalteng bukan karena seperti yang diperbincang oleh oknum- oknum tertentu termasuk beberapa org oknum tokoh Dayak di luaran, masalahnya tidak sesederhana itu, tapi masalah kehadiran TBBR ini dikalteng sudah menyangkut kepada hal hal yang perinsif dan pundamental dimana kehadiran TBBR itu sudah mendegradasi budaya dan kearifan lokal masyarakat Adat Dayak kalteng yang sudah tertata dalam kaidah palsafah huma betang dan belom bahadat, dimana di dalamnya ada azas kesopanan,azas bertatakerama dan Azas kebermoralan yang tinggi,tapi oleh TBBR hal itu mau dirobah dengan pola pola yang penuh dgn kekerasan dan kekebrutalan,dan kami sebagai ormas sdh mendengar dan menyaksikan.

Keluhan- keluhan dari masyarakat yang sangat mengkwatirkan putra putrinya
yang terdokrin oleh ajaran sesat TBBR itu,bahkan tidak sedikit warga
masyarakat yang sudah mulai marah maka sebelum terjadi seduatu yang tidak kita inginkan kami ormas ambil peran fungsi ormas utk berbuat terbaik melakukan langkah langkah pencegahan dgn cara berusaha berkoordinasi dgn TBBR itu tapi mereka pihak tbbr tidak pernah menghargai niat baik kami dan ahirnya kami melakukan aksi unjuk rasa itu, untuk lebih jelasnya hal yang menyebabkan kami sampai melakukan Demo dan melapor ke MADN dijelaskan sebagai berikut :

1. Bahwa ormas TBBR tidak mengakui keberadaan MADN sebagai pusat
tertinggi dari ormas ormas Dayak di pulau kalimantan.

2.Bshwa Ormas TBBR tidak menghargai dan tidak mengakui keberadaan DAD sebagai suatu lembaga tempat koordinasi dari lembaga dan ormas yang berbasis masyarakat Adat Dayak,sementara di kalteng jelas tertuang dalam perda prov no.16 th 2008 tentang kelembagaan Adat sgt jelas bahwa salah satu fungsi DAD adalah koordinasi.

3. Bahwa Ormas TBBR ini yang adalah pasukan dari suatu kerajaan BANGKULE RAJANG tempoe doloe ( hanya merupakan salah satu elemen Dayak saja) bukan merupakan representasi dari bangsa Dayak secara menyeluruh/ umum, tapi TBBR telah melakukan invansi kedaerah lain atau kewilayah suku- suku Dayak yg lain dan itu merupakan bentuk perluasan kekuasaan/ penjajahan atas kedaulatan Dayak yang lain terkhusus di wilayah teritorial prov kalteng.

4. Bahwa ormas TBBR dalam menjalankan misinya tidak menghormati dan menghargai lembada Adat dan ormas ormas lokal yang ada dikalteng,bahkan TBBR menganggap lembaga/ ormas lain adalah bawahanya,terbukti dari TBBR mengangkat pimpinananya pangalangok jilah sebagai panglima dayak tertinggi setanah Borneo ( sepulau kalimsntan) dgn tanpa ada kesepakatan dengan seluruh elemen masyarakat Dayak yang ada termasuk kami di provinsi kalteng.

5. Bahwa ormas TBBR juga telah melakukan pemaksaan atas budaya dan tradisi bangkule Rajang terhadap masyarakat Adat Dayak di kalteng padahal kami orang Dayak kalteng sudah memiliki tatanan kehidupan yang tertuang dalam palsafah huma betang dan belom bahadat sejak turun temurun( teritorial Adat Kami) hal itu dilakukan TBBR dengan cara selalu mendirikan pantak dimana TBBR merekrut anggotanya.

6. Bahwa Ormas TBBR dalam setiap aksi dan kegiatan selalu mempertontonkan budaya kekerasan dan kebrutalan dengan cara menyayat nyayat diri sendiri dan orang lain pakai senjata tajam diberbagai tempat termasuk dihadapan anak anak dan bahkan melibatkan anak dibawah umur.

7. Bahwa Ormas TBBR telah melakukan agresi keberbagai lapangan usaha
masyarakat termasuk melakukan Demo dan penekanan pisik kebeberapa investor yang ada di kalteng dengan tujuan untuk mengganggu iklim investasi dikalteng, dengan cara mengerahkan massa berjumlah besar ,kasar dan brutal hal ini menyebabkan traoma ketakutan bagi masyarakat setempat termasuk bagi para tenaga kerja/ buruh dan pengusaha.

8. Bahwa Ormas TBBR dalam misi memperluas wilayah kekukasaanya di kalteng selalu memakai pola kekerasan dan memancing keributan dengan ormas lain, bahkan sampai melarang ormas lain ikut berkontribusi demi menyelesaikan persoalan termasuk apabila ada permasalahan antara oknum masyarakat dengan oknum perusahaan.

9. Bahwa Ormas TBBR dlm melakukan invasi Adat budaya dan tradisi ke kalteng sama sekali tidak menghormati masyarakat dan pemerintah Daerah prov kalteng dalam hal ini Dinas kebudayaan dan parawisata provinsi kalteng untuk berkoordinasi / mengkoordinasikan kegiatan terkait ritual adat dan kebudayaan yang mereka lakukan.

10. Bahwa Ormas TBBR selama berada di kalteng tidak pernah melibatkan diri dalam sejumlah kegiatan sodial untuk kemanusiaan,tidak pernah berpartisipasi dalam kegiatan pendagulangan bencana Alam, tidak pernah berpartisipasi dalam sejumlah even kebudayaan, tapi TBBR ini justru lebih banyak melakukan unjuk rasa ke sejumlah perusahaan yang ada di kalteng dengan gaya kekerasan serta pemaksaan kehendak tanpa mengindahkan norma hukum dan norma adat istiadat di kalteng padahal TBBR ini mengaku sebagai ormas pemerhati Adat dan budaya Dayak.

11. Bahwa Ormas TBBR ini dalam melakukan pergerakan mrmasuki wilayah prov kalteng terkesan tertutup ,eksklusif tdk pernah melakukan komunikasi dan kordinasi dgn ormas lain maupun dgn tokoh masyarakat,tokoh Adat yg ada di kalteng.

12. Bahwa Ormas TBBR sudah merekrut puluhan ribu orang pasukan bersenjata baik di seluruh wilayah pulau kalimantan ( dalan negeri) maupun diluar negeri, hal ini sangat meresahkan kami orang Dayak kalteng yg adalah bagian dari NKRI, Karena untuk keperluan apa dan untuk maksud apa TBBR ini sampai membangun pasukan sebesar itu di dalam negara indonesia tercinta yang sudah memiliki pasukan TNI dan Polri, dan hal itu bisa mengancam keselamatan NKRI.

13. Bahwa dgn invansi budaya dan Adat tradisi oleh TBBR ke wilayah prov
kalteng sdh mulai mempengaruhi jiwa putra putri kami ,sehingga tidak jarangbudaya kekerasan kasar dan pakai senjata tajam,pakai tato ditubuh,yang menyebabkan kegaduhan sampai terjadi perkelahian diantara anggota keluarga dlm rumah tangga kami orang dayak kalteng.

14. Bahwa Legal Standing Ormas TBBR yang terdaftar di kemenkumham RI
adalah berpusat di pontianak kalbar,sedangkan untuk pengurus cabang di kalteng TBBR baru mengajukan pendaftaran di kesbangpolinmas pada bulan Nopember 2021 setelah masyarakat dan ormas lain mempermasalahkan kehadiran TBBR di kalteng.

15. Bahwa setelah adanya penolakan tbbr di kalteng melalui Demo Damai oleh koalisi masyarakat Adat Dan ormas Dayak, jangankan meminta maaf dan bersilaturahmi tapi justru saudara jilah yg mengaku panglima perang setanah borneo itu malah mengeluarkan statement yang bernada menantang dan mengancam akan menurunkan 300.000 org pasukan menyerbu kalteng.

16. Bahwa untuk menjaga marwah/kehormatan MADN/ DAD sebagai suatu lembaga terhormat yang sdh diterima serta diakui keberadaanya oleh segenap masyarakat Adat Dayak dan agar tidak disepelekan oleh TNBR ormas yang telah melakukan misi yang sdh melenceng jauh dari perinsif NKRI.

Jadi Atas Dasar beberapa hal perbuatan nyata yg dilakukan oleh TBBR itu maka kami melapor kepada pihak MADN seraya meminta pihak MADN supaya memerintah ataupun mendesak pihak DAD Prov kalteng segera melaksanakan SIDANG ADAT ( kerapatan mantir Basara Hai) untuk mengadili kejahatan yang dilakukan oleh tbbr karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan MELANGGAR HUKUM ADAT DAYAK sebagamana tertuang dlm pasal 96 Hukum Adat tentang “ KASUKUP SINGER BELOM BAHADAT ( kelengkapan denda Adat hidup BERKESOPANAN,BERETIKA ,BERMORAL YANG TINGGI) dan selanjutnya Terkait alat bukti pelanggaran-pelanggaran tbbr seperti : surat,photo,video dan rekaman Audio dan saksi korban ,nanti akan kami perlihatkan / lampirkan dalam surat Dakwaan / tuntutan ( SURAT PANDAWA ADAT) pada Acara SIDANG ADAT ( kerapatan Mantir Basara Hai) dilaksanakan, hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi kegaduhan publik di medsos yang bisa berakibat semakin memperkeruh suasana dan mempertajam kesalahpahaman publik.

www.lintasberita1.com (TIM/ Foto:Tim)