Peristiwa yang menewaskan 1 orang pekerja dan 1 lainnya luka bakar itu mendapatkan perhatian serius oleh pihak SPN Kobar. Pihaknya menyoroti tentang jaminan keselamatan kerja yang harus benar-benar menjadi prioritas utama.
“Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pasal 66 ayat 2 mengharuskan perjanjian kerja outsourcing/alih daya mencantumkan perlindungan hak-hak pekerja. Di antaranya, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan dan jaminan kematian,” jelas Yusuf.
Selain itu, tambahnya, Job Safety Analisist (JSA) harus benar-benar diterapkan karena jika ada kelalaian maka akan berakibat fatal dan ini adalah fungsi dari K3. Pengawas K3 dan Pengawas Pekerjaan dapat mendokumentasikan dan menginformasikan kepada para pekerja setelah JSA dilakukan sehingga para pekerja mengetahui bahaya terkait pekerjaannya yang akan dilakukan dan mengetahui tindakan pencegahan dan pengendalian membantu pekerja agar tetap aman.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah Alat Pelindung Diri (APD) para pekerja juga harus diperhatikan demi keselamatannya. Ini harus ada investigasi terkait K3 apakah perusahaan benar-benar menerapkan atau justru mengabaikan,” tandasnya. (SM-LB1)

