Kotawaringin Barat, lintasberita1.com – Ayah dan Ibu Korban yang meninggal dalam peristiwa meledaknya Kapal Tongkang Milik PT Korindo menyisakan kesedihan yang mendalam. Pasalnya, Fauzi, 22 tahun, merupakan tulang punggung keluarganya.
Ayah korban menceritakan jika anaknya itu baru bekerja melalui pihak ketiga (outsourcing/alih daya) selama 20 hari. Bahkan, hingga saat ini keluarga korban belum menerima bantuan apa-apa.
“Hanya biaya rumah sakit dan pemakaman,” tutur Ayah Almarhum Fauzi yang enggan disebutkan namanya, Selasa (6/7) siang.
Ia menambahkan, pada saat mendengar kabar Tongkang meledak dan memastikan bahwa korban yang meninggal dunia adalah anaknya, lalu ia bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun eronisnya ia ditahan dan tidak diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan pabrik (Scurity).
“Saya ini orang tuanya, dan itu (Fauzi) anak saya. Saya sedih karena tidak diperbolehkan masuk untuk melihat anak saya,” terang Ayah Fauzi di kediamannya yang berada di jalan Bhayangkara Komplek Bundaran Pramuka Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng.
Bahkan dirinya juga menyampaikan jika ada beberapa Wartawan yang saat itu mau melakukan peliputan dilarang oleh pihak perusahaan.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kobar, Muhammad Yusuf bersama dengan anggotanya memberikan bantuan berupa sembako. Ia menyayangkan akan peristiwa meledaknya Kapal Tongkang milik Perusahaan Korindo yang beralamat di Kelurahan Mendawai Arut Selatan Kota Pangkalan Bun pada Senin (5/7) siang.
Peristiwa yang menewaskan 1 orang pekerja dan 1 lainnya luka bakar itu mendapatkan perhatian serius oleh pihak SPN Kobar. Pihaknya menyoroti tentang jaminan keselamatan kerja yang harus benar-benar menjadi prioritas utama.
“Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pasal 66 ayat 2 mengharuskan perjanjian kerja outsourcing/alih daya mencantumkan perlindungan hak-hak pekerja. Di antaranya, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan dan jaminan kematian,” jelas Yusuf.
Selain itu, tambahnya, Job Safety Analisist (JSA) harus benar-benar diterapkan karena jika ada kelalaian maka akan berakibat fatal dan ini adalah fungsi dari K3. Pengawas K3 dan Pengawas Pekerjaan dapat mendokumentasikan dan menginformasikan kepada para pekerja setelah JSA dilakukan sehingga para pekerja mengetahui bahaya terkait pekerjaannya yang akan dilakukan dan mengetahui tindakan pencegahan dan pengendalian membantu pekerja agar tetap aman.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah Alat Pelindung Diri (APD) para pekerja juga harus diperhatikan demi keselamatannya. Ini harus ada investigasi terkait K3 apakah perusahaan benar-benar menerapkan atau justru mengabaikan,” tandasnya. (SM-LB1)

