PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Badan Restorasi Gambut (BRG) melaksanakan pertemuan di Hotel Bahalap, dengan tajuk Lokakarya Pengelolaan Gambut Untuk Budidaya Pertanian Di Talio Hulu, Pandih Batu, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, “Kemungkinan dan Kesulitannya”, Kamis (17/12/2020) sekitar jam 09.00 WIB.

Dijelaskan, bahwa Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No.14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, lahan gambut dengan ketebalan yang tipis (kurang dari 1 meter) dapat digunakan untuk budidaya tanaman atau pertanian. Pemanfaatan lahan gambut tipis yang terbengkalai dan di zona budidaya bisa meningkatkan nilai ekonomi sekaligus melindungi lahan gambut dari kerusakan.

Sebagian besar lahan gambut yang terbakar adalah lahan terbengkalai, terbuka, dan tidak ada yang menjaga. Tentunya pemanfaatan lahan gambut tersebut harus memperhatikan pengelolaan gambut berkelanjutan.

Apalagi Selama 20 tahun terakhir, lahan gambut terus mengalami degradasi. Hal ini diakibatkan oleh aktivitas penebangan hutan rawa gambut, konversi lahan menjadi tanaman industri atau perkebunan kelapa sawit, pembangunan drainase buatan, dan kebakaran berulang. Pelepasan karbon yang signifikan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan penurunan kualitas ekosistem gambut menjadi salah satu dampak dari degradasi lahan gambut.