Tetapi karena menyesuaikan jadwal kapal, maka pada tanggal 7 Juni 2021 baru bisa dilaksanakan.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah langsung menandatangani SPB untuk KMP Drajat Paciran di Pelabuhan Penyeberangan Bahaur dengan trayek Bahaur – Paciran.
Berselang sehari sesudahnya, pada Selasa (8/6/2021) M. Noor sebagai Korsatpel Pelabuhan dan Syahbandar SDP pelabuhan Penyeberangan Kumai menandatangani SPB untuk KMP. Kalibodri di Pelabuhan Penyeberangan Kumai dengan trayek Kumai – Kendal.
“Kewenangan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) itu dilimpahkan ke BPTD Wilayah XVI Prov. Kalimantan Tengah dan tentunya kami juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala KSOP Kelas IV Pulang Pisau, KSOP Kelas IV Pangkalan Bun dan Kepala KSOP Kelas IV Kumai yang sudah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik” kata Buang Turasno usai melakukan Penerbitan SPB perdana untuk KMP Drajat Paciran.
Menurut Buang, sebelum menerbitkan SPB pada setiap kapal yang akan berlayar di Pelabuhan Penyeberangan, secara umum akan dilakukan pemeriksaan yang dibagi menjadi dua, yakni administrasi dan teknis kapal.
Pemeriksaan segi administrasi biasanya terkait dokumen kapal yang bersangkutan, kemudian bukti pembayaran PNBP sampai manifest keberangkatan kapal.
Sedangkan untuk pemeriksaan langsung ke kapal akan memeriksa semua yang terkait dengan permasalahan keselamatan dan teknis di dalam kapal.

