PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Pelaksanaan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Sungai, Danau dan Penyeberangan wilayah kalteng mulai tanggal 1 Juni 2021 dilaksanakan BPTD Wilayah XVI Prov Kalteng.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah (buang turasno) melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima pengalihan tugas dan tanggung jawab fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran Kapal Sungai Danau dan Penyeberangan dengan Kepala KSOP Kumai, Kepala KSOP Pulang pisau dan Kepala KSOP Pangkalan Bun.

Dimana sebelumnya tanggung jawab ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yaitu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah, Buang Turasno, ATD, MT mengatakan berdasarkan Surat Perintah Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : UM.006/5/1/DRJD/2021 tanggal 20 Mei 2021 BPTD seluruh wilayah Indonesia untuk melaksanakan kelaiklautan Kapal Sungai dan Danau, kemudian Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : AL.202/1/11/DJPL/2021 31 Mei 2021 kepada seluruh KSOP untuk segera melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran kapal sungai,Danau dan Penyeberangan mulai 1 Juni 2021 oleh BPTD di seluruh wilayah Indonesia.