Kotawaringin Barat, lintasberita1.com – Postingan ujaran kebencian, fitnah, adu domba oleh akun facebook @Moeslem kini telah dihapus setelah dilaporkan oleh beberapa anggota Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, dengan bukti laporan nomor: Dumas/127/VI/RES.7.4/2020/SPKT tentang UU ITE, Selasa (30/6) sore.

Pemilik akun dengan nama @Moeslem itu menulis dalam beranda pribadinya yang disinyalir masuk pelanggaran Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sesuai postingannya, yang bersangkutan bisa dikenakan  Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang  diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) UU 19/2016 dengan ancaman pidana penjata paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar.

Berikut bunyipostingan akun @Moeslem yang telah disimpan Tim Cyber Ansor Kobar:

BANSER MENGEPUNG KANTOR PDIP
.
© Irkham Fahmi al-Anjatani
.
Ribuan anggota Banser mengepung kantor PDIP di beberapa daerah. Hal itu terjadi karena mereka geram terhadap PDIP yang berusaha mengubah Pancasila menjadi Ekasila dan Trisila. Mereka marah dengan Partai berlambang banteng moncong putih itu. Beberapa anggota PDIP disergap dan digebukin oleh Banser.

Dengan teriak-teriak “NKRI Harga Mati, Saya NKRI Saya Pancasila” pasukan berseragam loreng loreng mirip militer itu tanpa ampun menghajar orang-orang PDIP. Semua sudut kantor PDIP disisir habis guna mencari orang-orang yang bersembunyi di balik meja.