Suhud menganalogikan, ada seseorang menulis dan dipublikasikan dengan Judul si A (nama jelas seseorang) memperkosa istri si B (nama jelas seseorang). Lalu dia tulis kronologi pemerkosaan itu secara detail, namun pada paragraf terakhir ia menjelaskan bahwa apa yang ia tulis itu adalah sebuah mimpi dari tidurnya. Kendati demikian, lanjut dia, yang bersangkutan tetap melanggar hukum.
“Itu bukan mimpi, tapi lebih kepada fitnah. Bisa babak belur yang menulis demikian,” kelakarnya. (Wendy C -LB1)
Halaman

