PALANGKA RAYA – www.linatsberita1.com – DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun memicu tumpang tindih kewenangan.
Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi dan Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual. Harmonisasi dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (26/8/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan harmonisasi diperlukan untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan agar menjadi bagian yang utuh dalam sistem hukum nasional.
“Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam sistem hukum,” kata Khemal.
Ia menegaskan, penyusunan Perda tidak boleh hanya berorientasi pada pembentukan aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan manfaat dan dampaknya bagi masyarakat. Karena itu, konsultasi dan harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum regulasi ditetapkan.

