Palangka Raya. lintasberita1.com – Tim Satgas PPKM Kecamatan Pahandut gencar melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan serta pengetatan aktifitas masyarakat di wilayah Kecamatan Pahandut, sesuai Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 dan Inmendagri nomor 17 tahun 2021.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Camat Pahandut, Lurah Pahandut, Lurah Tumbang Rungan, Kasi Trantib Pol PP Kota Palangka Raya, Babinsa Koramil 1016-01/Phd, Babinkamtibmas Polsek Pahandut serta Satgas Tingkat Kelurahan Se-Kecamatan Pahandut.

Sasaran Patroli diantaranya WM. Pak Lek Ojo Lali Jl.Diponegoro, RM. Laris 90 Jl. Dr. Murjani, Pasar Besar Jl. Ahmad Yani, RM. Sadulur Jl. A. Yani Kel Langkai, Tugu Soekarno Jl S.Parman, WM. Julak Jl. RTA Milono, WM. Anak Rantau Jl. Sedtaji, Pasar Besar Jl Sulawesi dan Jl Jawa Kel Pahandut.

Selain menjaga kondusifitas wilayah juga dilaksanakan himbauan Prokes kepada para pedagang/pemilik kios, PKL dan pelaku pedagang kuliner malam termasuk kepada para pengunjung dan pelanggannya.

”Operasi yustisi dilakukan guna memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dimana kasus covid 19 di wilayah Palangka Raya, akhir-akhir ini masih terjadi penambahan kasus, sehingga ini harus menjadi perhatian kita semua” tukas Serma Hasibuan selaku Babinsa yang ikut dalam patroli.