Selanjutnya berdasarkan Surat Gubernur Nomor 551.2/87/DISHUB tanggal 17 Juni 2021, untuk 3 (tiga) ruas jalan tersebut tidak diizinkan dan/atau tidak diperbolehkan dilewati untuk angkutan barang pengangkut hasil pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 (delapan) ton serta tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus sampai dengan ruas jalan tersebut diperbaiki.
“Dalam rapat tersebut pihak Dinas Perhubungan Kabupaten menyambut baik dan mendukung penuh dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan dalam pelaksanaannya akan lebih meningkatkan koordinasi bersama pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam upaya mendukung Kalimantan Tengah bebas dari kendaraan yang Over Dimension Over Load (ODOL),” pungkas Dedi. www.lintasberita1.com, #PERDI#

