PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Tindaklanjuti Surat Gubernur Nomor 551.2/87/DISHUB tanggal 17 Juni 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference dan diikuti oleh Dinas Perhubungan Kab. Gunung Mas, Kab. Kapuas, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kotawaringin Timur dan Kab. Kotawaringin Barat, Rabu (23/06/2021) lalu.
Perihal surat Gubernur tersebut adalah Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan dan Kehutanan Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebihi Daya Angkut serta Tidak Sesuai Dengan Kelas Jalan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Ir. Herson B. Aden., M.Si, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka, S.Pd., M.Pd, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy, S.STP., M.Si dan Perwakilan BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah.
“Rapat ini berkenaan dengan Surat Gubernur tersebut ditujukan pada kerusakan jalan di Ruas Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, Lingkar Selatan Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan Ruas Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun,” kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy, S.STP., M.Si.
Sebelumnya pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui OPD Teknis telah melakukan kunjungan ke titik lokasi ruas jalan tersebut.

