Selain meminta berita itu agar dihapus, lanjut Sigit, dalam obrolan telepon itu oknum yang mengatasnamakan dirinya pegawai Kejari itu mengancamnya. Ancaman kali ini bukan hanya melalui jalur hukum namun juga indikasinya sudah mengarah kepada tindakan fisik.
“Silahkan jika tak terima, saya siap menghadapi semuanya,” terang Sigit.
Menyikapi kabar ini, seorang wartawan media nasional NU nu.or.id yang merupakan media resmi dari PBNU, Suhud Mas’ud Korwil Wilayah Kalimantan Tengah ikut menanggapinya. Menurutnya, tindakan oknum Kejari ini sudah berlebihan dan dianggap keluar dari jalurnya.
“Jika merasa keberatan dengan pemberitaan hendaknya pihak terkait yang merasa dirugikan memberikan sanggahan melalui hak jawab. Kedua, bisa melaporkan kepada Dewan Pers yang dalam hal ini menaunginya,” ucap Suhud saat dikonfirmasi melalu telephon cellulernya pada waktu yang sama.
Seorang wartawan senior, sambung dia, yang sudah tergabung dalam organisasi kewartawanan yang telah diakui pemerintah secara sah yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) tentu kredibilitasnya tak diragukan lagi. Apalagi ia juga sudah malang melintang dalam dunia jurnalis jauh sebelum ditugaskan ke Kalimantan Tengah ini.
Menyinggung persoalan ancaman yang ditujukan kepada Sigit Pamungkas, Suhud menilai hal itu bukan lagi soal pemberitaan, namun sudah mengarah pada persoalan pelanggaran hukum.
Bahkan ia menyayangkan tindakan tersebut dilakukan oknum yang merupakan orang hukum.

