“Tuntutan mereka hanya dua. Meminta sisa gaji dan meminta KTP itu dikembalikan kepada pemiliknya. Karena dokumen penting pribadi seperti (KTP) itu tidak boleh dijadikan agunan hutang piutang,” jelas Yusuf saat dihubungi lintasberita1.com, Sabtu (3/7) siang.
Dikatakannya, sesuai Visi dan Misinya, SPN Kobar akan terus mendampingi persoalan yang menimpa setiap karyawan perusahaan baik yang sudah resmi menjadi anggota SPN itu sendiri maupun yang belum tercatat. Agar tidak salah langkah, SPN Kobar sudah membawa persoalan ini kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kobar.
“Hasil koordinasi kami dengan dinas terkait bahwa pada hari Senin besok tanggal 5 Juli 2021 kami akan diketemukan antara karyawan dan pihak perusahaan agar persoalan cepat selesai,” tandasnya.

Yusuf juga menjelaskan bahwa surat undangan dari SPN Kobar sudah diterima pihak perusahaan dan tempatnya di Kantor Dinaskertrans Kobar. Begitu juga keenam karyawan nantinya akan turut hadir semuanya dengan pendampingan dari Humas dan Divisi Hukum SPN Kobar.
“Semoga semuanya bisa hadir dan persoalan cepat selesai dengan keputusan yang terbaik bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. www.lintasberita1.com (SM-LB1)

