Kotawaringin Barat, lintasberita1.com – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, saat ini tengah memberikan pendampingan kepada karyawan yang belum menerima hak mereka yaitu gaji pembayaran dari tempat mereka bekerja. Keenam karyawan sawit pada Koperasi Produsen Mendawai Tani Sejahtera yang beralamat di jalan Pangkalan Lima – Kumai tersebut merupakan karyawan baru yang didatangkan dari Pulau Jawa sekitar tiga bulan lalu.

Menurut pengakuan mereka yang saat ini sudah mogok kerja, bahwa gaji yang dijanjikan oleh pihak agen pencari tenaga kerja yang berada di Nganjuk Provinsi Jawa Timur tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Mereka menuturkan, dengan alasan tersebut sudah hampir 3 minggu mereka berhenti bekerja dan menunggu sisa gaji dari perusahaan.

Selain persoalan sisa gaji yang belum dibayar, Kartu Tanda Penduduk (KTP) keenam karyawan juga ditahan oleh pihak perusahaan dengan dalih sebagai jaminan atas hutang biaya perjalanan dari Jawa Timur ke Pelabuhan Kumai Kobar dengan total nilai Rp. 2.500.000,- yang dibebankan pada setiap orang.

Menyikapi persoalan ini dan info yang diterima, Sekretaris SPN Kobar Muhammad Yusuf meminta keterangan dari karyawan tersebut dan dilanjutkan berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Namun, mediasi yang dijadwalkan beberapa waktu lalu ternyata gagal karena pihak perusahaan belum siap untuk duduk bersama guna menyelesaikan persoalan ini.

“Tuntutan mereka hanya dua. Meminta sisa gaji dan meminta KTP itu dikembalikan kepada pemiliknya. Karena dokumen penting pribadi seperti (KTP) itu tidak boleh dijadikan agunan hutang piutang,” jelas Yusuf saat dihubungi lintasberita1.com, Sabtu (3/7) siang.

Dikatakannya, sesuai Visi dan Misinya, SPN Kobar akan terus mendampingi persoalan yang menimpa setiap karyawan perusahaan baik yang sudah resmi menjadi anggota SPN itu sendiri maupun yang belum tercatat. Agar tidak salah langkah, SPN Kobar sudah membawa persoalan ini kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kobar.

“Hasil koordinasi kami dengan dinas terkait bahwa pada hari Senin besok tanggal 5 Juli 2021 kami akan diketemukan antara karyawan dan pihak perusahaan agar persoalan cepat selesai,” tandasnya.

Yusuf juga menjelaskan bahwa surat undangan dari SPN Kobar sudah diterima pihak perusahaan dan tempatnya di Kantor Dinaskertrans Kobar. Begitu juga keenam karyawan nantinya akan turut hadir semuanya dengan pendampingan dari Humas dan Divisi Hukum SPN Kobar.

“Semoga semuanya bisa hadir dan persoalan cepat selesai dengan keputusan yang terbaik bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. www.lintasberita1.com (SM-LB1)