Ungkapan senada juga disampaikan oleh Muhammad Yusuf, Sekretaris SPN Kobar. Ia menilai dengan membuka posko layanan pengaduan tentang pembayaran THR adalah merupakan langkah yang paling tepat. Pasalnya, keluhan yang mungkin terjadi pada tahun-tahun sebelumnya kini sudah ada wadahnya.

Sedangkan proses pelayanan aduan, sambung Yusuf, ada beberapa tahapan. Ia mengatakan pada tahap awal pengadu bisa melalui layanan online dengan nomor Whatshap (WA) SPN Kobar di 082154273031 dengan format: Nama, No KTP, No KTA, Nama Perusahaan serta keluhannya. Tahap selanjutnya menindaklanjuti aduan tersebut serta menyampaikan kepada pihak-pihak terkait.

“Format di atas kadang menjadi persoalan tersendiri bagi sebagian orang. Mereka rata-rata akan menyembunyikan data dirinya dengan berbagai alasan. Oleh karenanya kami tetap akan melayani keluhan itu dengan cara pertemuan di Kantor,” ungkapnya.

Yusuf juga menjelaskan, identitas para pengadu terkait pembayaran THR ini akan dijamin kerahasiannya oleh SPN Kobar. Hal ini bertujuan agar tidak ada persoalan di kemudian hari baik terhadap karyawan maupun dengan pihak perusahaan dimana tempat mereka bekerja.

“Jangan khawatir tentang identitas diri. Tetap kami rahasiakan. Yang terpenting tujuannya tercapai dan perusahaan memberikan hak-haknya,” beber Yusuf.

Perlu diketahui, meski belum banyak dikenal masyarakat namun keberadaan SPN Kobar ini sudah mendapatkan SK dari PP SPN Pusat yang berkantor di Jakarta pada beberapa waktu lalu. “Legal standingnya sudah sudah ada. Jadi program-program lanjutan nanti akan kami bahas usai lebaran,” pungkasnya. (SM-LB1)