Kotawaringin Barat, lintasberita1.com – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah membuka pos pengaduan online tentang keluhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Naini, Ketua SPN Kobar di hari Buruh Internasinal 1 Mei 2021 atau May Day di Kentor Sekretariat SPN Kobar yang  beralamat di jalan H. Moestalim Kelurahan Madurejo, Arut Selatan, Pangkalan Bun, Sabtu (1/5) siang.

Ia mengatakan, banyak tuntutan yang sudah dilayangkan oleh para serikat pada hari Buruh Nasional ini. Sehingga SPN Kobar lebih memilih dengan memberikan pelayanan secara langsung di moment jelang hari besar agama Islam yakni Idul Fitri mendatang.

“Sesuai SE Menaker Surat Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021. Pembayaran THR itu paling lambat harus diterima karyawan perusahaan tanggal 7 Mei ini,” jelas Naini.

Menurutnya, SE Menaker ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, pada program kerja selanjutnya SPN Kobar juga akan mengawal dan memperjuangkan hak-hak buruh sesuai yang termaktub dalam Kitab Undang undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. “Kita melaksanakan sesuai Visi dan Misi SPN yang selaras dengan undang-undang serta arahan dari Jakarta,” tukasnya.

Ungkapan senada juga disampaikan oleh Muhammad Yusuf, Sekretaris SPN Kobar. Ia menilai dengan membuka posko layanan pengaduan tentang pembayaran THR adalah merupakan langkah yang paling tepat. Pasalnya, keluhan yang mungkin terjadi pada tahun-tahun sebelumnya kini sudah ada wadahnya.

Sedangkan proses pelayanan aduan, sambung Yusuf, ada beberapa tahapan. Ia mengatakan pada tahap awal pengadu bisa melalui layanan online dengan nomor Whatshap (WA) SPN Kobar di 082154273031 dengan format: Nama, No KTP, No KTA, Nama Perusahaan serta keluhannya. Tahap selanjutnya menindaklanjuti aduan tersebut serta menyampaikan kepada pihak-pihak terkait.

“Format di atas kadang menjadi persoalan tersendiri bagi sebagian orang. Mereka rata-rata akan menyembunyikan data dirinya dengan berbagai alasan. Oleh karenanya kami tetap akan melayani keluhan itu dengan cara pertemuan di Kantor,” ungkapnya.

Yusuf juga menjelaskan, identitas para pengadu terkait pembayaran THR ini akan dijamin kerahasiannya oleh SPN Kobar. Hal ini bertujuan agar tidak ada persoalan di kemudian hari baik terhadap karyawan maupun dengan pihak perusahaan dimana tempat mereka bekerja.

“Jangan khawatir tentang identitas diri. Tetap kami rahasiakan. Yang terpenting tujuannya tercapai dan perusahaan memberikan hak-haknya,” beber Yusuf.

Perlu diketahui, meski belum banyak dikenal masyarakat namun keberadaan SPN Kobar ini sudah mendapatkan SK dari PP SPN Pusat yang berkantor di Jakarta pada beberapa waktu lalu. “Legal standingnya sudah sudah ada. Jadi program-program lanjutan nanti akan kami bahas usai lebaran,” pungkasnya. (SM-LB1)