Selain itu, Instruksi Mendagri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait Pelaksanan PPKM juga menjadi landasan pelaksanaan kegiatan tersebut. Berbagai regulasi ini telah mengatur mekanisme pembelajaran tatap muka yang disesuaikan dengan pencegahan penularan virus corona meliputi 3 aspek besar, yakni persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya.

Misalnya, pengaturan screening kesehatan yang terintegrasi dengan sistem Peduli Lindungi sebagaimana yang juga yang diterapkan pada pembukaan di berbagai sektor lainnya. Kemudian, penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka.

“Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan, misalnya terkait dengan ventilasi, jarak, durasi, maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat,” kata Wiku. (tim)