Selain menjaga kesehatan diri sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran Covid-19.
Jangan sampai hanya satu orang yang melanggar akan berdampak bagi banyak orang. Maka dari itu pihaknya terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut jika masih ada yang melanggar sesuai Perwali No. 26 akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu atau sanksi kerja sosial bagi yang tidak menggunakan masker.
Mayor Heru menegaskan denda tersebut langsung masuk ke rekening khas daerah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan bertanya-tanya uang denda itu masuk kemana.
“Jika semua masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan tentu sanksi denda itu tidak akan ada, oleh karena itulah mari bersama-sama berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan,” ajaknya.
www.lintasberita1.com *#RISMAN#*

