PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Tim Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya yang tergabung dalam Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Perwali No. 26 Tahun 2020, kembali melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Penegakan hukum kali ini mengambil lokasi di persimpangan Jl. Pinus wilayah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Selasa (22/9/2020).
Danramil 1016-01/Pahandut selaku Koordinator Lapangan ketika dikonfirmasi Selasa (22/9) mengatakan, penegakan hukum terkait Perwali Nomor 26 Tahun 2020 Prokes harus terus dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 terus bertambah pada transmisi lokal.
“Agar kasus Covid-19 tidak bertambah banyak maka protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat dan disiplin sesuai aturan Perwali,” ujarnya.
Lebih lanjut Mayor Heru mengatakan, dalam kegiatan kali ini pihaknya menemukan 86 orang melanggar yanh diantaranya 38 orang langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu, 1 orang bayar denda melalui Bank, sanksi sosial sebanyak 43 orang dan sanksi teguran 4 orang.
Menurutnya penegakan perwali ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat atau asal mendendanya.
Namun kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib untuk diikuti dan dilaksanakan.


