Dari hasil patroli tersebut petugas menertibkan 1 pelanggaran tertulis dan 5 pelanggaran tegur an lisan pada tempat usaha warung Makan, angkringan dan Kafe, yang dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya
www.lintasberita1.com #HELMI#
Halaman

